Jumlah SKS & Tata Tertib Mengajar Dosen
PENGUMUMAN
NOMOR : 0029 /UNIV-BD/X/2011
Dengan ini disampaikan kepada seluruh dosen tetap (dosen perkumpulan & dosen PNSDpk) dan Dosen tidak tetap dilingkungan Kampus Universitas Bina Darma beberapa hal sebagai berikut:
1. Sks mengajar maksimal 28 sks, bagi dosen yang sks mengajarnya > 28 sks TIDAK DIBAYAR, AKAN DIBAYAR jika menggantikan dosen tetapi bukan untuk seterusnya;
2. Sks WAJIB MENGAJAR bagi Pejabat Struktural dan Unit Kerja, sebagai berikut:
a. Rektor: 0 sks (mengajar 1-16 sks akan dihitung)
b. Wakil Rektor : 2 sks (mengajar 3-18 sks akan dihitung)
c. Dekan : 4 sks (5-20 sks akan dihitung)
d.Ketua Program Studi dan Kepala Unit Kerja /Kepala Biro /Kepala Bagian /Sub-Bagian: 6 sks (mengajar 7-22 sks akan dihitung)
3. Bagi dosen yang terlambat mengajar 15 menit tanpa pemberitahuan yang jelas sebelumnya ke bagian pengajaran, DIANGGAP TIDAK HADIR;
4. Bagi dosen yang mengajarnya < 30 menit/sks tanpa pemberitahuan yang jelas ke bagian pengajaran, HONOR MENGAJAR TIDAK DIHITUNG, kecuali pelaksanaan UTS (Ujian Tengah Semester) dan UAS (Ujian Akhir Semester);
5. Setiap dosen WAJIB mengisi waktu masuk dan waktu keluar mengajar, apabila lalai HONOR MENGAJAR TIDAK DIHITUNG;
6. Apabila dalam waktu yang bersamaan dosen yang bersangkutan melaksanakan pengajaran, ujian seminar proposal dan ujian konprehensif, yang akan dihitung HANYA SATU aktivitas saja (dosen yang bersangkutan WAJIB memilih salah satu);
7. Dosen WAJIB membuat surat pemberitahuan pergantian dosen mengajar ke Tata Usaha atau Bagian Pengajaran masing-masing Kampus, apabila dosen yang bersangkutan cut (cuti tahunan, menikah, cuti diluar tanggungan Universitas Bina Darma) atau melaksanakan tugas/pelatihan yang diutus oleh pihak Universitas;
8. Dosen TIDAK DIPERKENANKAN untuk mengubaj jadwal, kecuali memang jadwal dari UPT-SIM yang tabrakan dan UPT-SIM akan memeriksa kebenaran jadwal yang diubah. Apabila MASIH MENGUBAH JADWAL tanpa sepengetahuan UPT-SIM, maka HONOR MENGAJAR TIDAK DIHITUNG.
Demikianlah untuk menjadi perhatian.
Wakil Rektor II
Dr. Sunda Ariana, M.Pd., M.M.