Jadwal Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Tahun 2016
Berdasarkan lampiran surat nomor 0890/E3/2016 tanggal 23 Maret 2016, bapak/ibu dapat dipersilahkan untuk mengunduh (download) jadwal pelaksanaan penelitian dan pengabdian tahun 2016 dimulai dari jadwal pengajuan proposal hingga pelaksanaan penugasan lanjutan (on-going).
Panduan Proposal Hibah Co-op
Program Co-op (Cooperative Academic Education Program) merupakan program yang mengintegrasikan dari berbagai latar belakang ilmu yang didapat melalui bangku kuliah dengan pengalaman nyata dunia usaha. Program co-op ini merupakan program hibah yang diberikan oleh Direktorat Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pembelajaran Dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi.
Berkas Data Dosen dan Laporan Kemajuan Studi Dosen untuk Tugas Belajar
Berkas ini digunakan untuk tertib administrasi dosen yang sedang studi lanjut. Berkas ini meliputi check-list sesuai permendiknas No. 48 Tahun 2009, format surat rekomendasi, surat pernyataan, surat keterangan, dan surat perjanjian tugas belajar.
Modul Pelatihan Jenjang Jabatan Akademik
Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, sertifikat pendidik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Modul ini diperoleh dari pelatihan JJA yang dilaksanakan oleh Kopertis Wilayah 2.
PANDUAN PELAKSANAAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT DI PERGURUAN TINGGI EDISI X TAHUN 2016
Buku Panduan Edisi X ini menjelaskan kebijakan dan mekanisme pengelolaan riset dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi
Peraturan Kemenristekdikti RI Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Registrasi Pendidik Pada Perguruan Tinggi
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan,
PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2015 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan