WUJUDKAN PROGRAM RPL PADA MAGISTER MANAJEMEN DAN TEKNIK INFORMATIKA PASCASARJANA UBD
Guna mewujudkan program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), Pascasarjana Universitas Bina Darma menyelenggarakan RPL pada dua Program Studi, yakni Program Studi Magister Manajemen dan Program Studi Magister Teknik Informatika. Telah dilaksanakan penyelesaian dokumen penyelenggaraan RPL untuk Pascasarjana Universitas Bina Darma pada 14 Juli 2023 di Ruang Pascasarjana Universitas Bina Darma.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Koordinator Pengelola RPL Dr. Bangkit Seandi Taroreh, M.Pd., Direktur Akademik Dr. Martinus, M.M., Wakil Rektor Bidang Akademik M. Izman Herdiansyah, S.T., M.M., Ph.D., Direktur Pascasarjana UBD Prof. Hj. Isnawijayani, M.Si., Ph.D., Ketua Program Studi Magister Manajemen (S2) Dr. Sulaiman Helmi, S.E., M.M., dan Ketua Program Studi Teknik Informatika (S2) Zaid Amin, M.Kom., Ph.D
Tujuan dilakukannya kegiatan ini adalah untuk mendukung implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 41 tahun 2021 tentang RPL. Kelebihan program RPL dari kelas reguler adalah menjadikan pengalaman kerja minimal 2 tahun untuk mendapatkan pengakuan capaian pembelajaran, hal ini akan mengurangi waktu studi.
RPL merupakan pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal dan pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu. Pada program Pascasarjana Universitas Bina Darma baru 2 program studi yang memiliki sertifikat kelayakan menyelenggarakan RPL yaitu prodi Magister Manajemen (MM) dengan Nomor Penyelenggara 02101961101202311971 dan Magister Teknik Informatika (MTI) dengan Nomor Penyelenggara 02101955101202311975.
“Dalam menyusun dokumen penyelenggaraan RPL kami berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 162/E/KPT/2022 tentang Petunjuk Teknis RPL pada Perguruan Tinggi yang Menyelenggarakan Pendidikan Akademik,” ujar Dr. Bangkit Seandi Taroreh, M.Pd.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa program RPL sangat penting karena merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan juga Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi menjelaskan Perguruan Tinggi memberikan kesempatan seluasnya terhadap metode pembelajaran mahasiswa menuju kompetensi unggul.* (PR)