UNIVERSITAS BINA DARMA BERTEKAD UNTUK TETAP UNGGUL DALAM PENYELENGARAAN RPL KHUSUSNYA PEROLEHAN KREDIT
Dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan dan memfasilitasi pengakuan pembelajaran sebelumnya (RPL), Universitas Bina Darma telah menjadi pionir dalam pelaksanaan program RPL khususnya Perolehan Kredit di Sumatera Selatan. Hasil pertemuan di Kantor LLDikti Wilayah 2 menunjukkan bahwa dari sepuluh Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang diundang berdasarkan data di https://sierra.kemdikbud.go.id/, Universitas Bina Darma adalah satu-satunya yang telah menyelenggarakan dua tahun program RPL Perolehan Kredit.
Program ini memberikan kesempatan bagi Calon Mahasiswa yang berasal dari Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Lembaga Sertifikasi Profesi serta Pekerja yang telah memiliki Pengalaman Kerja minimal 2 tahun relevan dengan Program Studi yang dipilih untuk mengintegrasikan melalui asesmen RPL Perolehan Kredit membuka peluang melanjutkan pendidikan tanpa harus menempuh dari awal (0 sks).
Ketua LKP se-Sumatera Selatan, Bapak Ardiansyah, S.Kom., M.M., yang merupakan alumni dari program studi Sistem Informasi di era STIMIK sebelum menjadi Universitas Bina Darma, menyatakan kegembiraannya atas terselenggaranya RPL Perolehan Kredit ini sehingga alumni ataupun siswanya dapat melanjutkan pendidikan melalui jalur ini.
Bapak Muhammad Sobri, M.Kom., Ph.D. selaku Koordinator Pengelola Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Universitas Bina Darma mengungkapkan terima kasih kepada L2Dikti Wilayah 2 yang telah memfasilitasi pertemuan antara Perguruan Tinggi Penyelenggara dengan Lembaga Kursus dan Pelatihan, beliau mengatakan bahwa ini merupakan langkah awal untuk memperkenalkan program RPL khususnya Perolehan Kredit di Universitas Bina Darma. Beliau menambahkan bahwa Universitas Bina Darma siap mendukung Program Pemerintah bagi memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi secara fleksibel, multi entry-multi exit dan berkelanjutan seperti yang diamanatkan dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan secara teknis diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau, yang mengakui kesetaraan antara hasil pendidikan formal, nonformal, dan informal, dan/atau pengalaman kerja.
Ayo segera daftarkan diri Anda di Kampus Universitas Bina Darma melalui Jalur RPL Perolehan Kredit, Universitas Bina Darma Bermutu. Bertekad Maju untuk Tetap Unggul.