PENGUMUMAN WISUDA

Diinformasikan kepada seluruh mahasiswa Universitas Bina Darma, bahwa Pendaftaran Wisuda Tahun Akademik Ganjil 2024-2025 telah dibuka tanggal 17 Maret s.d 11 April 2025.
Adapun syarat-syarat wisuda adalah :

  1. Telah lulus Mata Kuliah Wajib Universitas dan Mata Kuliah Keilmuan dengan total minimal 144 sks
  2. Dinyatakan lulus Ujian Tesis/Seminar Hasil/Komprehensif/Tugas Akhir
  3. Melunasi biaya wisuda Rp. 3.400.000,-
  4. Kelengkapan berkas dan ketentuan Wisuda DIII/D4/S1/S2:
    • Mengisi formulir pendaftaran wisuda melalui laman http://sisfo.binadarma.ac.id pada menu “wisuda”. (diverifikasi oleh
      petugas);
    • Wajib memverifikasi dan memvalidasi biodata pada laman http://sisfo.binadarma.ac.id
    • Unggah scan Ijazah terakhir SMA/DIII/DIV/S1, (format : PNG/JPG);
    • Unggah scan Transkrip Nilai khusus mahasiswa transisi/mutasi, (format : PNG/JPG)
    • Unggah scan KTP, (format : PNG/JPG);
    • Unggah scan sertifikat Toefl (khusus DIII/DIV dan S1), (format : PNG/JPG);
    • Unggah scan bukti pendaftaran Psikotes (khusus DIII/DIV dan S1), (format : PNG/JPG);
    • Unggah scan bukti pendaftaran Career Coaching, (format : PNG/JPG);
    • Unggah pas photo untuk keperluan wisuda pada Profil di laman http://sisfo.binadarma.ac.id sesuai ketentuan.
    • Unggah form alumni (khusus S2);
    • Unggah Letter Of Acceptance (LOA) jurnal khusus DIV/S1/S2 (Semhas) yang telah disetujui oleh Pembimbing, (format:
      PDF);
    • Menyelesaikan Bebas Pustaka, unggah dokumen Laporan Hasil Penelitian, Artikel Jurnal/Prosiding dan Hasil Cek
      Turnitin dari laman http://sisfo.binadarma.ac.id, (format: PDF)
      (diverifikasi oleh petugas);
    • Menyelesaikan pengisian SKPI melalui laman http://sisfo.binadarma.ac.id (diverifikasi oleh petugas);
    • Mengumpulkan pas photo berwarna sesuai ketentuan ukuran 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar di PPM (khusus DIII/DIV
      dan S1) / Sekretariat Pascasarjana (khusus S2), pas photo tidak boleh dicetak di printer biasa.
  5. Hasil verifikasi Penomoran Ijazah dan Sertifikat Nasional (PISN) Kemendikbud dinyatakan layak dan memenuhi syarat wisuda
  6. Mahasiswa yang belum melengkapi semua persyaratan di atas, maka proses pendaftaran tidak dapat dilayani
  7. Mahasiswa yang memalsukan dokumen maka pendaftaran wisudanya akan dibatalkan.
  8. Mahasiswa yang tidak mendaftar wisuda dari tanggal yang telah ditentukan akan dijadwalkan pada periode selanjutnya.

Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

language