Peraturan Kemenristekdikti RI Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Registrasi Pendidik Pada Perguruan Tinggi
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat
[ct_button id=”button_15″ size=”small” solid=”0″ link=”https://www.binadarma.ac.id/wp-content/uploads/2016/04/Permenristekdikti-No.-26-Tahun-2015-Tentang-Registrasi-Pendidik.pdf” icon=”fa-download” arrow=”1″ color=”#” css_animation=”” animation_delay=””]Selengkapnya[/ct_button]