PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2015 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Nasional Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat. 2. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang pembelajaran pada jenjang pendidikan tinggi di perguruan tinggi di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
[ct_button id=”button_38″ size=”small” solid=”0″ link=”https://www.binadarma.ac.id/wp-content/uploads/2016/04/PERMENRISTEKDIKTI-NOMOR-44-TAHUN-2015-TENTANG-SNPT-SALINAN.pdf” icon=”fa-download” arrow=”1″ color=”#” css_animation=”” animation_delay=””]Selengkapnya[/ct_button]