Berkas ini digunakan untuk tertib administrasi dosen yang sedang studi lanjut. Berkas ini meliputi check-list sesuai permendiknas No. 48 Tahun 2009, format surat rekomendasi, surat pernyataan, surat keterangan, dan surat perjanjian tugas belajar.
Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, sertifikat pendidik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Modul ini diperoleh dari pelatihan JJA yang dilaksanakan oleh …
Buku Panduan Edisi X ini menjelaskan kebijakan dan mekanisme pengelolaan riset dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan,
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan